PUSAT ILMU PENGETAHUAN DAN AGAMA

Bayi Tabung dalam Pandangan Islam


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertakwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa, serta akibat-akibat yag negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, dan hukum yang hidup di masyarakat. Hal ini terbukti dengan misalnya timbulnya  kasus bayi tabung di Amerika Serikat, dimana ibu titipannya bernama Mary Beth Whitehead dimejahijaukan, karena tidak mau menyerahkan bayinya kepada keluarga William Stern sesuai dengan kontrak. Dan setelah melalui proses peradilan yang cukup lama, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan, keluarga Mary harus menyerahkan bayi tabungnya kepada keluarga William sesuai dengan kontrak yang dianggap sah menurut hukum disana.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Inseminasi / Bayi Tabung
Inseminasi adalah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan didunia kedokteran, antara lain ialah:
1.      Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovumistri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah menjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2.      Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuhan, kemudian ditanam disaluran telur (tuba palupi)
Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan sexsual.
Masalah bayi tabung / inseminasi buatan telah banyak dibicarakan dikalangan islam dan diluar kalangan Islam, baik ditingkat nasional maupun ditingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqih Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi uata atau bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan / atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei yang akan datang dotangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri.

B.     Hukum Bayi Tabung / Inseminasi Buatan menurut Islam
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad, agar hukum ijtihadi-nya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa alquran dan sunnah menjadi pegangan umat islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang tekhnik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini,misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multi disipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proposional dan mendasar.
Bayi tabung atau inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya  kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang poligami), maka islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam didalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak. Karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Artinya: Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat atau terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya dinyatakan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkan.

Dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an Surat Al Isra ayat 70:
 وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا 
Artinya: dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Dan Surat Al-Tin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ 
Artinya: sesungguhnya Kami besar telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/ keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi.

2.      Hadist Nabi
لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Artinya: Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). Hadis riwayat Abu Daud, Al-Tarmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban.



C.    Fatwa MUI tentang Bayi Tabung
Hukum Islam mengenai bayi ini telah difatwakan pada tangal 13 Juni 1979 sebagai berikut:
1.        Bayi tabung dengan sperma clean ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya adalah mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.        Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan di istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd Adz-Dzariyah sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkan dan sebaliknya).
3.        Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram. Berdasarkan Sadd Adz-Dzariyah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dengan hal pewarisan.
4.        Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd Adz-Dzariyah yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Fatwa MUI didasarkan Pada Firman Allah
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا 
Dan Sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan*, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.
* Maksudnya : Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
Berdasarkan ayat di atas, manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk mulia. Allah SWT telah berkenan memuliakan manusia, maka seharusnya manusia menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia dalam hal ini, inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia.
Hadits Nabi SAW
لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
yang artinya :
“Dari Ruwaifi Ibnu Tsabit Al-Ansyari ra ia berkata : saya pernah bersama Rasulullah SAW telah perang Hunain, kemudian beliau bersabda : “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain)”.
D.    Halal Dan Haramnya Bayi Tabung
Hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
1.        Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2.        Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan. Hal tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
1.        Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
2.        Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
3.        Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
4.        Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
5.        Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Menurut kami, bayi tabung dibolehkan jika sel telur dan sperma berasal dari pasangan suami dan isteri yang sah serta setelah pembuahan diluar rahim tersebut berhasil, maka sel hasil pembuahan tersebut dimasukan kembali kedalam rahim isteri yang sah. apabila salah satu sel (telur atau sperma) bukan berasal dari pasangan suami isteri yang sah maka itu diharamkan.
9 Komentar untuk "Bayi Tabung dalam Pandangan Islam"

Waduh , baru tau nih tentang bayi tabung
hukumnya sama saja dengan zina , waduh waduh

Lengkap banget gan ente teliti bgt...

Ooo.. Bagi ane mah ya fine-fine ajalah..

mending gak usah pake gituan lah

waah ternyata di larang ya gan dalam islam mengenai bayi tabung itu

Back To Top